Kamis, 07 Mei 2009

Lokasi Bandara Kecamatan Sungai Tebelian Sintang

Bandara lapangan terbang sungai tebelian sintang bertaraf internasional sangatlah penting, terutama untuk menunjang sarana dan prasarana khususnya masyarakat sintang untuk menuju Provinsi Kapuas Raya. Pada tahun anggaran 2009 ini rencananya badara sungai tebelian sintang akan segera dibangun untuk itu perlu tahapan-tahapan awal perencanaan seperti yang akan saya kemukakan dibawah ini.

A. Kegiatan Inventarisasi/ Pendataan Tanah Lokasi Bandara Kecamatan Sungai Tebelian Sintang

Kegiatan inventarisasi/pendataan tanah lokasi Bandara Kecamatan Sungai Tebelian Sintang bertujuan untuk mendata berapa banyak persil tanah yang masuk dalam pembebasan tanah, baik dalam hal alas hak atas tanah, letak posisi tanah, tanda batas dan lain sebagainya. Kegiatan tersebut sangat membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan areal yang dibutuhkan sangatlah luas. Utuk itu kami pada Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang bekerjasama dengan Pihak BPN membentuk Tim untuk melaksanakan tugas kelapangan. Kemudian kami dari Tim meminta agar supaya dari pihak masyarakat yang tanahnya terkena pembebasan juga ikut membantu baik dalam hal administrasi tanah maupun perintisan lokasi dan lain sebagainya.


Salinan Peta Sintang

B. Kegiatan Pengukuran Tanah Lokasi Lokasi Bandara Kecamatan Sungai Tebelian Sintang

Dari hasil Pengukuran Bandara Sei. Tebelian kami memperoleh data berupa hasil pengukuran yaitu untuk luas tanah bandara ± 140 Ha, sedangkan untuk data berkenaan dengan alas hak pemilik tanah yang terkena pembebasan masih dalam proses pendataan. Pengukuran oleh pihak BPN untuk persil tanah masih belum selesai, masih ada gendala berkenaan dengan alas hak atas tanah sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama bagi pihak BPN untuk mendata persil tanah seluruhnya yang masuk pembebasan tanah lokasi bandara.

Februari 2009
Foto Waktu Inventarisasi/ Pendataan dan Pengukuran di Kecamatan Sei Tebelian Sintang

C.Proses Ganti Rugi Tanah

Setelah kesemua kegiatan tersebut telah dilaksanakan maka barulah masuk dalam proses ganti ruginya. Proses ganti rugi tanah tersebut dilaksanakan apabila tanah yang terkena pembebasan berkas administrsi mengenai alas hak atas tanahnya sudah lengkap, benar dan tidak bermasalah. untuk pengadaan/ ganti rugi tanah lokasi bandara dianggarkan tahun anggaran 2009 dan untuk proses pembayaran masih dalam proses selanjutnya.


Tidak ada komentar: